Correct Article 20
PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
Current Text
(1) Bakal Calon yang memiliki perbedaan nama pada fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah
menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c dengan nama Bakal Calon yang terdapat pada KTP-el, Bakal Calon melalui Partai Politik Peserta Pemilu harus menyerahkan surat keterangan dari sekolah yang menyatakan bahwa Bakal Calon yang namanya tercantum pada fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah merupakan Bakal Calon yang namanya tercantum pada KTP-el.
(2) Dalam hal sekolah tidak bersedia menerbitkan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bakal Calon dapat menyerahkan surat pernyataan yang dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh Bakal Calon yang menyatakan bahwa nama yang tercantum pada fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah merupakan Bakal Calon yang namanya tercantum pada KTP-el.
Your Correction
