Correct Article 13
PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
Current Text
Dalam hal pada saat pengajuan Bakal Calon terdapat Bakal Calon yang bertempat tinggal di luar negeri, Partai Politik Peserta Pemilu menyampaikan tambahan dokumen sebagai berikut:
a. fotokopi paspor Bakal Calon;
b. surat keterangan dari Perwakilan Republik INDONESIA di wilayah akreditasi atau wilayah kerjanya; dan
c. surat pernyataan Bakal Calon yang dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh Bakal Calon yang menyatakan Bakal Calon bertempat tinggal di luar negeri pada saat pengajuan Bakal Calon dan tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara INDONESIA.
Your Correction
