Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON-PARPOL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dibubuhi cap Partai Politik Peserta Pemilu dan ditandatangani oleh: a. ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat, untuk dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon anggota DPR; b. ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat provinsi atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat provinsi atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain mengenai kepengurusan partai politik tingkat provinsi, untuk dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon anggota DPRD provinsi; dan c. ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain atau sesuai dengan AD dan ART mengenai kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota, untuk dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon anggota DPRD kabupaten/kota. (2) Dalam hal: a. ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak dapat menandatangani dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon, penandatanganan dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon dapat dilakukan oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada tingkat pusat dengan dilengkapi surat kuasa dari ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah; b. ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat provinsi atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat provinsi atau nama lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dapat menandatangani dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon, penandatanganan dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon dapat dilakukan oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada tingkat provinsi dengan dilengkapi surat kuasa dari ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat provinsi atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat provinsi atau nama lain yang sah; dan c. ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota atau nama lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak dapat menandatangani dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon, penandatanganan dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon dapat dilakukan oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada tingkat kabupaten/kota dengan dilengkapi surat kuasa dari ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota atau nama lain yang sah.
Your Correction