Correct Article 89
PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
Current Text
(1) Dalam hal setelah surat suara sudah dicetak terdapat calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mencoret calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang bersangkutan pada DCT.
(2) Pencoretan calon tetap sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus diparaf oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara setelah menerima pemberitahuan dari KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
(3) Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara mengumumkan calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang dicoret sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Tempat Pemungutan Suara sebelum pemungutan suara dilaksanakan.
Your Correction
