Correct Article 85
PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
Current Text
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan DCT sebagaimana dimaksud dalam Pasal
84. (2) Pengumuman DCT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
a. paling sedikit di 1 (satu) media massa cetak harian dan media massa elektronik nasional;
b. paling sedikit di 1 (satu) media massa cetak harian dan media massa elektronik daerah; dan
c. laman dan media sosial KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
(3) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan persentase keterwakilan perempuan dalam DCT pada media massa cetak harian nasional dan media massa elektronik nasional.
(4) Pengumuman DCT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selama 1 (satu) Hari.
Your Correction
