Correct Article 80
PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
Current Text
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menyusun rancangan DCT berdasarkan:
a. DCS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69; dan
b. berita acara hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1).
(2) Rancangan DCT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan formulir MODEL RANCANGAN.DCT.DPR/DPRD PROV/DPRD KAB/KOTA.
(3) Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu tidak mengajukan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2), Pasal 75 ayat (2), dan/atau Pasal 76 ayat (2), urutan nama dalam rancangan DCT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
(4) Rancangan DCT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pencermatan oleh Partai Politik Peserta Pemilu melalui Silon.
(5) Ketentuan mengenai formulir MODEL RANCANGAN.DCT.DPR/DPRD PROV/DPRD KAB/KOTA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Your Correction
