Correct Article 75
PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
Current Text
(1) Dalam hal terdapat calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang terbukti memalsukan dokumen atau menggunakan dokumen palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) huruf b yang diucapkan dalam sidang pengadilan pada masa setelah penetapan DCS sampai dengan 13 (tiga belas) Hari sebelum penetapan DCT, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat memberitahukan dan memberi kesempatan kepada Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota untuk mengajukan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dan DCS hasil perbaikan.
(2) Pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dan DCS hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) Hari setelah surat pemberitahuan dari KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diterima oleh Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Your Correction
