Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 74

PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terdapat calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) huruf a, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memberitahukan dan memberi kesempatan kepada Partai Politik Peserta Pemilu untuk mengajukan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dan DCS hasil perbaikan. (2) Pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dan DCS hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 7 (tujuh) Hari setelah surat pemberitahuan dari KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diterima oleh Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Your Correction