Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 72

PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota meminta klarifikasi kepada Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 melalui Silon. (2) Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota harus memberikan kesempatan kepada calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang bersangkutan untuk mengklarifikasi masukan dan/atau tanggapan dari masyarakat. (3) Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota harus menyampaikan hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melalui Silon. (4) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ke dalam berita acara hasil klarifikasi masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS.
Your Correction