Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 67

PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Partai Politik Peserta Pemilu pada masa pencermatan rancangan DCS dapat mengajukan Bakal Calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b dengan mengajukan dokumen persyaratan Bakal Calon setelah mengirimkan data dan dokumen persyaratan Bakal Calon kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melalui Silon. (2) Ketentuan mengenai persetujuan pengajuan Bakal Calon dari Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dan ayat (3) berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai persetujuan pengajuan Bakal Calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b dan huruf c.
Your Correction