Correct Article 4
PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
Current Text
(1) Ketentuan mengenai program dan jadwal kegiatan tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan hasil penyesuaian dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perubahan UNDANG-UNDANG tentang Pemilihan Umum.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menggantikan ketentuan angka 6 huruf b Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Your Correction
