Correct Article 1
PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
Current Text
Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
4. Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota DPR, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan
Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota DPRD secara langsung oleh rakyat.
5. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu.
6. Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disebut KPU Provinsi adalah Penyelenggara Pemilu di provinsi.
7. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut KPU Kabupaten/Kota adalah Penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota.
8. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
9. Badan Pengawas Pemilu Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.
10. Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
11. Partai Politik Peserta Pemilu adalah Partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai peserta Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
12. Anggaran Dasar Partai Politik Peserta Pemilu yang selanjutnya disingkat AD adalah peraturan dasar Partai Politik Peserta Pemilu.
13. Anggaran Rumah Tangga Partai Politik Peserta Pemilu yang selanjutnya disingkat ART adalah peraturan yang dibentuk sebagai penjabaran AD.
14. Bakal Calon Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang selanjutnya disebut Bakal Calon adalah seseorang yang diajukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu untuk di calonkan menjadi calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
15. Daftar Calon Sementara Anggota DPR, Daftar Calon Sementara Anggota DPRD provinsi, dan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD kabupaten/kota yang selanjutnya disebut DCS adalah daftar calon sementara yang memuat nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu, nama Partai Politik Peserta Pemilu, tanda gambar Partai Politik Peserta Pemilu, nomor urut calon, foto diri terbaru calon, nama lengkap calon, jenis kelamin, dan kabupaten/kota tempat tinggal calon.
16. Daftar Calon Tetap Anggota DPR, Daftar Calon Tetap Anggota DPRD provinsi, dan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD kabupaten/kota yang selanjutnya disebut DCT adalah daftar calon tetap yang memuat nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu, nama Partai Politik Peserta Pemilu, tanda gambar Partai Politik Peserta Pemilu, nomor urut calon, foto diri terbaru calon, nama lengkap calon, jenis kelamin, dan kabupaten/kota tempat tinggal
calon.
17. Daerah Pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang selanjutnya disebut Dapil adalah wilayah administrasi pemerintahan, gabungan wilayah administrasi pemerintahan, atau bagian wilayah administrasi pemerintahan yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah/daerah berdasarkan jumlah penduduk untuk menentukan alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh ketua dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain sesuai tingkatannya, dan penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
18. Verifikasi Administrasi adalah penelitian terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan serta kegandaan pencalonan Bakal Calon sebagai pemenuhan persyaratan menjadi daftar calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
19. Sistem Informasi Pencalonan yang selanjutnya disebut Silon adalah sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pencalonan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, anggota DPR dan DPRD, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota di tingkat KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota.
20. Petugas Penghubung adalah pengurus atau anggota Partai Politik Peserta Pemilu sesuai tingkatannya yang ditunjuk oleh ketua dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain sesuai tingkatannya sebagai penghubung Partai Politik Peserta Pemilu dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, dan sebagai penanggung jawab dalam proses pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
21. Administrator Silon Partai Politik Peserta Pemilu yang selanjutnya disebut Admin Silon Parpol adalah pengurus atau anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang ditunjuk oleh ketua dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain sesuai tingkatannya sebagai Admin Silon Parpol untuk mengelola data dan dokumen dalam proses pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
22. Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disingkat KTP-el adalah kartu tanda penduduk yang dilengkapi dengan cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota atau unit pelaksana teknis dinas kependudukan dan pencatatan sipil.
23. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh yang selanjutnya disebut Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) adalah unsur penyelenggara pemerintah daerah Aceh yang anggotanya dipilih melalui Pemilu.
24. Provinsi Papua adalah provinsi-provinsi yang berada di wilayah Papua yang diberi otonomi khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
25. Hari adalah hari kalender.
Your Correction
