Correct Article 28
PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Current Text
(1) KPU Provinsi memberikan tanda pembukaan akses Silon kepada bakal calon anggota DPD dengan menggunakan formulir MODEL PEMBUKAAN.AKSES.SILON.DPD- KPU.PROV.
(2) KPU Provinsi menyusun rekapitulasi pembukaan akses Silon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam berita acara dengan menggunakan formulir MODEL BA.AKSES.SILON.DPD-KPU.PROV.
(3) Ketentuan mengenai formulir MODEL PEMBUKAAN.AKSES.SILON.DPD-KPU.PROV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(4) Ketentuan mengenai formulir MODEL BA.AKSES.SILON.DPD-KPU.PROV sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Your Correction
