Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KPU Provinsi memberikan tanda pembukaan akses Silon kepada bakal calon anggota DPD dengan menggunakan formulir MODEL PEMBUKAAN.AKSES.SILON.DPD- KPU.PROV. (2) KPU Provinsi menyusun rekapitulasi pembukaan akses Silon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam berita acara dengan menggunakan formulir MODEL BA.AKSES.SILON.DPD-KPU.PROV. (3) Ketentuan mengenai formulir MODEL PEMBUKAAN.AKSES.SILON.DPD-KPU.PROV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. (4) Ketentuan mengenai formulir MODEL BA.AKSES.SILON.DPD-KPU.PROV sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Your Correction