Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bagi bakal calon anggota DPD yang mencantumkan gelar akademik sebagaimana tercantum dalam formulir MODEL BB.RIWAYAT.HIDUP.DPD, harus menyertakan ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah perguruan tinggi yang dilegalisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan tingkat dan status gelar yang digunakan di dalam dokumen pendaftaran.
Your Correction