Correct Article 13
PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Current Text
Dukungan minimal Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dibuktikan dengan daftar dukungan yang dibubuhi tanda tangan atau cap jempol jari tangan dengan menggunakan lampiran formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c dan dilengkapi dengan fotokopi KTP-el atau KK pendukung.
Your Correction
