Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dokumen persyaratan dukungan minimal Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a terdiri dari: a. surat penyerahan dukungan minimal Pemilih yang dibuat dengan menggunakan formulir MODEL F.PENYERAHAN.DUKUNGAN.DPD; b. surat pernyataan yang dibuat dengan menggunakan formulir MODEL F1.PERNYATAAN.DUKUNGAN.DPD yang ditandatangani oleh bakal calon anggota DPD dan dibubuhi meterai, yang menyatakan bahwa: 1. memiliki dukungan minimal Pemilih dan sebaran di daerah pemilihan yang tercantum dalam rekapitulasi jumlah pendukung dan sebaran; dan 2. data dan dokumen dukungan yang telah diinput dan diunggah melalui Silon merupakan benar dan lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan; c. lampiran formulir MODEL F1.PERNYATAAN.DUKUNGAN.DPD yang memuat daftar pendukung; dan d. fotokopi KTP-el atau KK pendukung. (2) Ketentuan mengenai formulir MODEL F.PENYERAHAN.DUKUNGAN.DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. (3) Ketentuan mengenai formulir MODEL F1.PERNYATAAN.DUKUNGAN.DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Your Correction