Correct Article 10
PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Current Text
Pemilih dapat menjadi pendukung bakal calon anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dengan memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berdomisili di daerah pemilihan, dibuktikan dengan KTP- el atau KK;
b. telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau belum berumur 17 (tujuh belas) tahun dan sudah atau pernah kawin pada saat bakal calon melakukan penyerahan dukungan minimal Pemilih; dan
c. tidak memiliki pekerjaan sebagai prajurit Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, aparatur sipil negara, Penyelenggara Pemilu, PPK, PPS, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Kepala Desa, Perangkat Desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang- undangan.
Your Correction
