Correct Article 9
PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Current Text
(1) KPU MENETAPKAN jumlah dukungan minimal Pemilih dan sebaran di setiap provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3).
(2) Penghitungan jumlah dukungan minimal Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e berdasarkan daftar Pemilih tetap pada Pemilu atau daftar Pemilih tetap pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota terakhir di provinsi atau kabupaten/kota.
(3) Penghitungan sebaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dihitung berdasarkan data jumlah kabupaten/kota di wilayah provinsi yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
(4) Dalam hal penghitungan jumlah minimal sebaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas.
Your Correction
