Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Persyaratan dukungan minimal Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a harus memenuhi: a. dukungan minimal Pemilih dan sebaran; dan b. syarat Pemilih pendukung.
Your Correction