Correct Article 6
PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Current Text
Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat menjadi peserta Pemilu anggota DPD setelah memenuhi:
a. persyaratan dukungan minimal Pemilih; dan
b. persyaratan calon.
Your Correction
