Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat menjadi peserta Pemilu anggota DPD setelah memenuhi: a. persyaratan dukungan minimal Pemilih; dan b. persyaratan calon.
Your Correction