Correct Article 4
PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Current Text
Ketentuan mengenai program dan jadwal kegiatan tahapan pencalonan perseorangan peserta Pemilu anggota DPD Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
BUKU KEDUA PERSYARATAN
Your Correction
