Correct Article 3
PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Current Text
(1) Tahapan pencalonan perseorangan peserta Pemilu anggota DPD meliputi:
a. penyerahan dukungan minimal Pemilih; dan
b. pendaftaran persyaratan calon.
(2) Tahapan penyerahan dukungan minimal Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. penyerahan;
b. verifikasi dukungan minimal Pemilih; dan
c. penetapan pemenuhan dukungan minimal Pemilih.
(3) Tahapan pendaftaran persyaratan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. persiapan dan pelaksanaan pendaftaran;
b. Verifikasi Administrasi; dan
c. penetapan DCS Anggota DPD dan DCT Anggota DPD.
Your Correction
