Correct Article 64
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 6TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANANONALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Current Text
(1) Rapat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf a dapat dilakukan melalui Media Daring dan/atau pertemuan tatap muka.
(2) Dalam hal rapat umum dilakukan melalui pertemuan tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rapat umum dilakukan dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. dilakukan di ruang terbuka;
b. dimulai pukul 09.00 waktu setempat dan berakhir paling lambat pukul 17.00 waktu setempat dengan menghormati hari dan waktu ibadah di INDONESIA;
c. dihapus;
d. membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 100 (seratus) orang dan memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antarpeserta rapat umum. serta dapat diikuti peserta rapat umum melalui Media Daring;
e. pelaksanaan rapat umum harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
f. wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada wilayah setempat; dan
g. dilarang melibatkan bayi, balita, anak-anak, ibu hamil atau menyusui, dan orang lanjut usia.
(3) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyusun jadwal Kampanye rapat umum berkoordinasi dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) di wilayah setempat.
10. Setelah angka 4 huruf b Pasal 84 ditambahkan 1 (satu) angka, yakni angka 5, sehingga Pasal 84 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
