Correct Article 61
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 6TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANANONALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Current Text
Pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf e dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi:
1. pencetakan baliho, umbul-umbul, atau spanduk; dan/atau
2. pemasangan billboard atau penayangan videotron;
b. fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a meliputi:
1. baliho paling besar ukuran 4 m (empat meter) x 7 m (tujuh meter) paling banyak 5 (lima) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kabupaten/kota;
2. billboard atau videotron paling besar ukuran 4 m (empat meter) x 8 m (delapan meter), paling banyak 5 (lima) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kabupaten/kota;
3. umbul-umbul paling besar ukuran 5 m (lima meter) x 1,15 m (satu koma lima belas meter), paling banyak 20 (dua puluh) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kecamatan;
dan/atau
4. spanduk paling besar ukuran 1,5 m (satu koma lima meter) x 7 m (tujuh meter), paling banyak 2 (dua) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap desa atau sebutan lain/kelurahan; dan
c. jumlah Alat Peraga Kampanye yang dicetak, dipasang dan/atau ditayangkan oleh Pasangan Calon paling banyak 200% (dua ratus persen) dari jumlah sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
7. Ketentuan ayat (2) Pasal 62 diubah sehingga Pasal 62 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
