Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 6TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANANONALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf c diselenggarakan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dengan ketentuan sebagai berikut: a. diselenggarakan di dalam studio Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta, atau di tempat lainnya; a1. membatasi jumlah undangan dan/atau pendukung yang hadir paling banyak 50 (lima puluh) orang untuk seluruh Pasangan Calon dan memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antarpeserta Kampanye; b. dihadiri oleh calon/Pasangan Calon, anggota Tim Kampanye dalam jumlah terbatas, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai wilayah kerja; c. dihapus; d. menerapkan secara ketat protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sesuai standar yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); e. siaran dapat dilakukan secara tunda oleh Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta, apabila siaran langsung tidak dapat dilakukan; dan f. materi debat publik atau debat terbuka dalam Pemilihan Serentak Lanjutan dalam kondisi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) adalah visi dan misi Pasangan Calon dalam rangka: 1. meningkatkan kesejahteraan masyarakat; 2. memajukan daerah; 3. meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; 4. menyelesaikan persoalan daerah; 5. menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional; 6. memperkokoh Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan kebangsaan; dan 7. kebijakan penanganan, pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). 5. Ketentuan Pasal 60 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 60 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction