Skip to main content
PERBAN

Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Ketentuan Khusus Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Pada Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Papua dan Papua Barat

PERBAN Nomor 10 Tahun 2017

This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.