Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun.
2. Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota.
3. Komisi Pemilihan Umum selanjutnya disingkat KPU, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dan UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
4. Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komite Independen Pemilihan Aceh, selanjutnya disingkat KPU Provinsi dan KIP Aceh, adalah penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di provinsi dan provinsi Aceh.
5. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Komite Independen Pemilihan Kabupaten/ Kota, selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota dan KIP Kabupaten/Kota, adalah penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di kabupaten/kota dan kabupaten/ kota di wilayah provinsi Aceh.
6. Panitia Pemilihan Kecamatan selanjutnya disingkat PPK, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di kecamatan atau nama lain.
7. Panitia Pemungutan Suara selanjutnya disingkat PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan.
8. Panitia Pemilihan Luar Negeri selanjutnya disingkat PPLN, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri.
9. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara selanjutnya disingkat KPPS, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
10. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri selanjutnya disingkat KPPSLN, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara luar negeri.
11. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih selanjutnya disebut Pantarlih, adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.
12. Tempat Pemungutan Suara selanjutnya disingkat TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
13. Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri selanjutnya disingkat TPSLN, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara di luar negeri.
14. Pemantau Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang selanjutnya disebut Pemantau Pemilu meliputi Lembaga Swadaya Masyarakat, Badan Hukum, Lembaga Pemantau dari Luar Negeri, Lembaga Pemilihan Luar Negeri, dan Perwakilan negara sahabat di INDONESIA, serta perseorangan yang mendaftar kepada KPU dan telah memperoleh akreditasi dari KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
15. Pemantauan Pemilihan Umum adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemantau Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD untuk memantau pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
16. Akreditasi adalah pengesahan yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota kepada Pemantau Pemilu yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.