Correct Article 27
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Current Text
(1) KPU Provinsi mengumumkan hasil rekapitulasi PDPB tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 melalui:
a. laman KPU Provinsi;
b. media sosial resmi KPU Provinsi; atau
c. aplikasi berbasis teknologi informasi.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat.
(3) Masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan menggunakan formulir Model A-Tanggapan Masyarakat-PDPB.
(4) Masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara:
a. mendatangi langsung ke kantor KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan/atau
b. melalui surat elektronik.
Your Correction
