Correct Article 24
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Current Text
KPU Provinsi melakukan pencermatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b berdasarkan masukan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
Your Correction
