Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KPU Provinsi melakukan kegiatan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a sebagai upaya untuk mendapatkan masukan mengenai Data Pemilih. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan kepada: a. Bawaslu Provinsi; b. dinas yang menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil provinsi; c. instansi vertikal pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang imigrasi dan pemasyarakatan; d. Tentara Nasional INDONESIA; e. Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan/atau f. instansi terkait lainnya. (3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali.
Your Correction