Correct Article 23
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Current Text
(1) KPU Provinsi melakukan kegiatan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a sebagai upaya untuk mendapatkan masukan mengenai Data Pemilih.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan kepada:
a. Bawaslu Provinsi;
b. dinas yang menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil provinsi;
c. instansi vertikal pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang imigrasi dan pemasyarakatan;
d. Tentara Nasional INDONESIA;
e. Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan/atau
f. instansi terkait lainnya.
(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali.
Your Correction
