Correct Article 22
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Current Text
KPU Provinsi dalam menyelenggarakan PDPB melakukan kegiatan sebagai berikut:
a. koordinasi;
b. pencermatan; dan
c. rekapitulasi.
Your Correction
