Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
KPU Provinsi dalam menyelenggarakan PDPB melakukan kegiatan sebagai berikut: a. koordinasi; b. pencermatan; dan c. rekapitulasi.
Your Correction