Correct Article 12
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Current Text
(1) KPU menyediakan Data Pemilih sebagai bahan PDPB di luar negeri.
(2) Data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari:
a. DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri;
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang imigrasi dan pemasyarakatan;
d. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan/tugas pemerintahan di bidang pelindungan pekerja migran di INDONESIA;
dan/atau
e. kementerian atau lembaga lain yang terkait.
Your Correction
