Correct Article 21
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Current Text
(1) KPU Kabupaten/Kota mengumumkan hasil rekapitulasi PDPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 melalui:
a. laman KPU Kabupaten/Kota;
b. media sosial resmi KPU Kabupaten/Kota; atau
c. aplikasi berbasis teknologi informasi.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat.
(3) Masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan menggunakan formulir Model A-Tanggapan Masyarakat-PDPB.
(4) Masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara:
a. mendatangi langsung ke kantor KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan/atau
b. melalui surat elektronik.
(5) Ketentuan mengenai formulir Model A-Tanggapan Masyarakat-PDPB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
Your Correction
