Correct Article 18
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Current Text
(1) KPU Kabupaten/Kota menyusun Daftar Pemilih hasil PDPB berdasarkan hasil pemutakhiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
(2) Daftar Pemilih hasil PDPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk salinan digital untuk:
a. Pemilih baru;
b. Pemilih tidak memenuhi syarat; dan
c. Pemilih yang elemen datanya diperbaiki.
(3) Daftar Pemilih hasil PDPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun menggunakan formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih-PDPB.
(4) Formulir Model A-Daftar Pemilih-PDPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dimutakhirkan berdasarkan formulir A-Daftar Perubahan Pemilih-PDPB sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasil pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ke dalam formulir Model A-Daftar Pemilih Berkelanjutan-PDPB.
(6) Formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih-PDPB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan formulir Model A-Daftar Pemilih-PDPB sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) digunakan sebagai bahan rekapitulasi PDPB tingkat kabupaten/kota.
(7) Ketentuan mengenai formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih-PDPB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
(8) Ketentuan mengenai formulir Model A-Daftar Pemilih Berkelanjutan-PDPB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
Your Correction
