Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KPU Kabupaten/Kota menyusun Daftar Pemilih hasil PDPB berdasarkan hasil pemutakhiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17. (2) Daftar Pemilih hasil PDPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk salinan digital untuk: a. Pemilih baru; b. Pemilih tidak memenuhi syarat; dan c. Pemilih yang elemen datanya diperbaiki. (3) Daftar Pemilih hasil PDPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun menggunakan formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih-PDPB. (4) Formulir Model A-Daftar Pemilih-PDPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dimutakhirkan berdasarkan formulir A-Daftar Perubahan Pemilih-PDPB sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasil pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ke dalam formulir Model A-Daftar Pemilih Berkelanjutan-PDPB. (6) Formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih-PDPB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan formulir Model A-Daftar Pemilih-PDPB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai bahan rekapitulasi PDPB tingkat kabupaten/kota. (7) Ketentuan mengenai formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih-PDPB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini. (8) Ketentuan mengenai formulir Model A-Daftar Pemilih Berkelanjutan-PDPB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
Your Correction