Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan PDPB melakukan kegiatan sebagai berikut: a. pengolahan data: b. koordinasi; c. pemutakhiran; dan d. rekapitulasi.
Your Correction