Correct Article 10
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Current Text
(1) KPU menyediakan Data Pemilih sebagai bahan PDPB di dalam negeri.
(2) Data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari:
a. DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir;
b. data kependudukan yang dikonsolidasikan setiap 6 (enam) bulan sekali oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri;
c. data yang bersumber dari instansi atau lembaga terkait; dan
d. laporan dari masyarakat.
Your Correction
