Correct Article 31
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Current Text
(1) KPU menyusun Daftar Pemilih hasil PDPB luar negeri berdasarkan hasil pemutakhiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.
(2) Daftar Pemilih hasil PDPB luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pemilih baru;
b. Pemilih tidak memenuhi syarat; dan
c. Pemilih yang elemen datanya diperbaiki.
(3) Daftar Pemilih hasil PDPB luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun menggunakan formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih LN-PDPB.
(4) Formulir Model A-Daftar Pemilih LN-PDPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dimutakhirkan berdasarkan formulir A-Daftar Perubahan Pemilih LN- PDPB sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) KPU menuangkan hasil pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ke dalam formulir Model A-Daftar Pemilih Berkelanjutan LN-PDPB.
(6) Formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih LN-PDPB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan formulir Model A-Daftar Pemilih LN-PDPB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai bahan rekapitulasi PDPB luar negeri.
(7) Ketentuan mengenai formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih LN-PDPB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
(8) Ketentuan mengenai formulir Model A-Daftar Pemilih Berkelanjutan LN-PDPB sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
Your Correction
