Correct Article 29
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Current Text
(1) KPU melakukan kegiatan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a sebagai upaya untuk mendapatkan masukan mengenai Data Pemilih.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan kepada:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang imigrasi dan pemasyarakatan;
c. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan/tugas pemerintahan di bidang pelindungan pekerja migran di INDONESIA.
d. kementerian atau lembaga lain yang terkait.
(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali.
Your Correction
