Correct Article 9
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Current Text
(1) Penyelenggaraan PDPB dilakukan secara berjenjang.
(2) Penyelenggaraan PDPB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh:
a. KPU Kabupaten/Kota paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan sekali;
b. KPU Provinsi paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali; dan
c. KPU paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali.
(3) Penyelenggaraan PDPB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dilaksanakan pada saat:
a. menyelenggarakan tahapan Pemilu atau Pemilihan;
atau
b. melaksanakan tahapan Pemilu ulang atau Pemilihan ulang berdasarkan putusan lembaga peradilan yang berkekuatan hukum tetap dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penyelenggaraan PDPB sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan cara menyediakan, memutakhirkan, dan mengelola Data Pemilih secara berkesinambungan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Penyelenggaraan PDPB sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi kegiatan:
a. penyediaan Data Pemilih;
b. penyelenggaraan PDPB dalam negeri;
c. penyelenggaraan PDPB luar negeri; dan
d. penyelenggaraan PDPB tingkat nasional.
Your Correction
