Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terjadi bencana penyelenggaraan PDPB, mengikuti protokol kesehatan, keamanan, dan keselamatan yang diatur dalam peraturan perundang- undangan. (2) Ketentuan mengenai penyelenggaraan PDPB sesuai dengan protokol bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Your Correction