Correct Article 37
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Current Text
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan PDPB menggunakan aplikasi Sidalih.
(2) Aplikasi Sidalih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan dalam jaringan maupun luar jaringan.
Your Correction
