Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan PDPB menggunakan aplikasi Sidalih. (2) Aplikasi Sidalih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan dalam jaringan maupun luar jaringan.
Your Correction