Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam penyelenggaraan PDPB, KPU Kabupaten/Kota bertugas: a. menjabarkan program dan arah kebijakan PDPB; b. menyelenggarakan tahapan pelaksanaan PDPB; c. melakukan koordinasi dengan instansi lain di wilayah kabupaten/kota; d. melakukan rekapitulasi PDPB tingkat kabupaten/kota; dan e. mengumumkan hasil rekapitulasi PDPB kabupaten/kota. (2) Dalam penyelenggaraan PDPB, KPU Kabupaten/Kota berwenang menyelenggarakan koordinasi PDPB tingkat kabupaten/kota. (3) Dalam penyelenggaraan PDPB, KPU Kabupaten/Kota wajib: a. melakukan pengawasan terhadap pengolahan dan pengelolaan data pribadi; b. melakukan evaluasi dan pengendalian terhadap penyelenggaraan PDPB di wilayah kerjanya; c. melindungi dan menjaga kerahasiaan data pribadi; d. mengelola, mengamankan, dan menyajikan Data Pemilih berskala kabupaten/kota; e. menyampaikan laporan PDPB tingkat kabupaten/kota kepada KPU Provinsi; f. menindaklanjuti laporan dan pengaduan masyarakat; dan g. menindaklanjuti hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota atas PDPB.
Your Correction