Correct Article 8
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Current Text
(1) Dalam penyelenggaraan PDPB, KPU Kabupaten/Kota bertugas:
a. menjabarkan program dan arah kebijakan PDPB;
b. menyelenggarakan tahapan pelaksanaan PDPB;
c. melakukan koordinasi dengan instansi lain di wilayah kabupaten/kota;
d. melakukan rekapitulasi PDPB tingkat kabupaten/kota; dan
e. mengumumkan hasil rekapitulasi PDPB kabupaten/kota.
(2) Dalam penyelenggaraan PDPB, KPU Kabupaten/Kota berwenang menyelenggarakan koordinasi PDPB tingkat kabupaten/kota.
(3) Dalam penyelenggaraan PDPB, KPU Kabupaten/Kota wajib:
a. melakukan pengawasan terhadap pengolahan dan pengelolaan data pribadi;
b. melakukan evaluasi dan pengendalian terhadap penyelenggaraan PDPB di wilayah kerjanya;
c. melindungi dan menjaga kerahasiaan data pribadi;
d. mengelola, mengamankan, dan menyajikan Data Pemilih berskala kabupaten/kota;
e. menyampaikan laporan PDPB tingkat kabupaten/kota kepada KPU Provinsi;
f. menindaklanjuti laporan dan pengaduan masyarakat; dan
g. menindaklanjuti hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota atas PDPB.
Your Correction
