Correct Article 2
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Current Text
(1) Penyelenggaraan PDPB harus memenuhi prinsip:
a. komprehensif;
b. inklusif;
c. akurat;
d. mutakhir;
e. terbuka;
f. responsif;
g. partisipatif;
h. akuntabel;
i. pelindungan data pribadi; dan
j. aksesibel.
(2) Prinsip komprehensif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan prinsip penyusunan daftar Pemilih secara lengkap dan luas yang meliputi semua WNI yang memenuhi syarat sebagai Pemilih yang berada di dalam negeri dan di luar negeri.
(3) Prinsip inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan prinsip yang mengikutsertakan pihak- pihak terkait dalam membantu kegiatan penyelenggaraan PDPB.
(4) Prinsip akurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan prinsip penyusunan daftar Pemilih yang mampu memuat informasi terkait Pemilih yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
(5) Prinsip mutakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan prinsip penyusunan daftar Pemilih berdasarkan informasi terakhir dan terbaru mengenai Pemilih.
(6) Prinsip terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan prinsip pemutakhiran data bagi semua Pemilih yang memenuhi syarat.
(7) Prinsip responsif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan prinsip yang membuka kesempatan pemberian tanggapan terhadap masukan dalam proses PDPB.
(8) Prinsip partisipatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g merupakan prinsip yang membuka keterlibatan semua WNI dalam proses PDPB untuk mengusulkan Data Pemilih.
(9) Prinsip akuntabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h merupakan prinsip yang memberikan kejelasan fungsi dan pertanggungjawaban dari proses dan hasil PDPB.
(10) Prinsip pelindungan data pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i merupakan prinsip yang melindungi hak sipil warga terkait privasi atas data pribadinya.
(11) Prinsip aksesibel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j merupakan prinsip yang memberikan kemudahan dalam mengakses data hasil penyelenggaraan PDPB.
Your Correction
