Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA TAHAPAN PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PPK pada KPU melakukan pengujian atas hasil penelitian SPTJB dan bukti pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dengan SPBy beserta lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (6) dari Sekretaris Panitia Pemilihan Luar Negeri. (2) Dalam hal pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memenuhi persyaratan, PPK pada KPU melakukan pengesahan SPTJB serta bukti pengeluaran. (3) PPK pada KPU menerbitkan dan menyampaikan SPP- PTUP atas pertanggungjawaban dari Badan Adhoc penyelenggara Pemilu di luar negeri yang telah memenuhi persyaratan kepada PPSPM pada KPU dengan melampirkan dokumen: a. SPTJB; b. bukti pengeluaran; dan c. bukti setor pengembalian TUP ke kas negara dalam hal terdapat sisa TUP. (4) PPSPM pada KPU melakukan pengujian atas SPP-PTUP sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Dalam hal pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah memenuhi persyaratan, PPSPM pada KPU menerbitkan SPM-PTUP terhadap dana Badan Adhoc penyelenggara Pemilu di luar negeri yang berasal dari TUP, untuk diajukan ke KPPN. (6) KPU MENETAPKAN mekanisme penelitian dan pengujian atas SPTJB dan bukti pengeluaran pertanggungjawaban penggunaan dana Pemilu pada Badan Adhoc penyelenggara Pemilu di luar negeri.
Your Correction