Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA TAHAPAN PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BPP pada KPU melakukan penelitian atas kesesuaian jumlah dana yang telah disalurkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (8) dengan SPTJB dan bukti pengeluaran yang disampaikan oleh Sekretaris Panitia Pemilihan Luar Negeri. (2) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat ketidaksesuaian SPTJB dan bukti pengeluaran, BPP mengembalikan SPTJB dan bukti pengeluaran kepada Sekretaris Panitia Pemilihan Luar Negeri. (3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) SPTJB dan bukti pengeluaran telah sesuai, BPP KPU menyampaikan SPTJB dan bukti pengeluaran tersebut kepada PPK pada KPU.
Your Correction