Correct Article 38
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA TAHAPAN PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Sekretaris Panitia Pemilihan Luar Negeri wajib menyampaikan pertanggungjawaban dana tahapan pelaksanaan Pemilu yang telah diterima kepada BPP pada KPU sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (6) huruf c.
(2) Pertanggungjawaban dana tahapan pelaksanaan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. SPTJB; dan
b. bukti pengeluaran.
(3) Dalam hal situasi tertentu yang membutuhkan percepatan penyelesaian pertanggungjawaban dana Pemilu, penyampaian SPTJB dan bukti pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada BPP pada KPU dapat disampaikan dalam bentuk dokumen digital dengan memanfaatkan teknologi informasi.
(4) Penyampaian SPTJB dan bukti pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tetap harus menyampaikan SPTJB asli dan bukti pengeluaran kepada BPP pada KPU.
(5) Ketentuan mengenai format SPTJB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(6) KPU MENETAPKAN mekanisme penyampaian pertangggungjawaban dan bukti pengeluaran penggunaan dana Pemilu pada Badan Adhoc penyelenggara Pemilu di luar negeri.
Your Correction
