Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA TAHAPAN PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BP pada KPU Kabupaten/Kota melakukan penelitian atas kesesuaian jumlah dana yang disalurkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) beserta SPTJB dan bukti pengeluaran yang disampaikan oleh masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. (2) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian jumlah dana beserta SPTJB dan bukti pengeluaran berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan BP atau BPP pada KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BP atau BPP mengembalikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara bersangkutan. (3) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BP atau BPP pada KPU Kabupaten/Kota menyampaikan SPTJB dan bukti pengeluaran dari Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang telah sesuai kepada PPK pada KPU Kabupaten/Kota.
Your Correction