Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA TAHAPAN PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PPK atas nama KPA pada KPU Kabupaten/Kota menerbitkan SPBy kepada BP atau BPP pada KPU Kabupaten/Kota untuk membayar atau mentransfer sejumlah dana kepada Badan Adhoc penyelenggara Pemilu dengan melampirkan dokumen: a. rencana kegiatan; b. rencana penyaluran dana untuk kebutuhan setiap bulan yang telah ditetapkan oleh KPA pada KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4); dan c. Keputusan KPU mengenai batas waktu pertanggungjawaban penggunaan dana. (2) BP atau BPP pada KPU Kabupaten/Kota berdasarkan SPBy sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyalurkan dana Pemilu dari RDP kepada rekening Badan Adhoc penyelenggara Pemilu di dalam negeri, meliputi: a. Panitia Pemilihan Kecamatan; dan b. Panitia Pemungutan Suara. (3) Penyaluran dana untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, dan Petugas Ketertiban TPS dilakukan oleh BP atau BPP pada KPU Kabupaten/Kota melalui rekening Panitia Pemungutan Suara. (4) BP atau BPP pada KPU Kabupaten/Kota menyimpan bukti transfer penyaluran dana Pemilu masing-masing Badan Adhoc penyelenggara Pemilu di dalam negeri. (5) KPU MENETAPKAN mekanisme penyaluran, penggunaan, dan ketentuan batas waktu pertanggungjawaban penggunaan dana Pemilu pada Badan Adhoc penyelenggara Pemilu di dalam negeri.
Your Correction