Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA TAHAPAN PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PPK pada KPU Kabupaten/Kota membuat SPP-LS untuk keperluan penyaluran dana bagi Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. (2) SPP-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk keperluan penyaluran dana yang mencakup kebutuhan sebulan. (3) SPP-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada BP atau BPP dengan rekening tujuan RDP. (4) SPP-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan dokumen: a. rencana kegiatan; dan b. rencana penyaluran dana untuk kebutuhan setiap bulan yang telah ditetapkan oleh KPA pada KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4). (5) PPK menyampaikan SPP-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPSPM pada KPU Kabupaten/Kota disertai dengan lampiran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) PPSPM pada KPU Kabupaten/Kota melakukan pengujian atas SPP-LS beserta lampiran dokumen yang disampaikan oleh PPK pada KPU Kabupaten/Kota. (7) Dalam hal pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah memenuhi persyaratan, PPSPM pada KPU Kabupaten/Kota menerbitkan SPM-LS untuk diajukan ke KPPN.
Your Correction