Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA TAHAPAN PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyaluran dana untuk anggaran tahapan pelaksanaan Pemilu kepada Badan Adhoc penyelenggara Pemilu di dalam negeri dilaksanakan melalui mekanisme Pembayaran LS ke RDP yang dikelola oleh BP atau BPP pada KPU Kabupaten/Kota. (2) PPK pada KPU Kabupaten/Kota menyusun rencana penyaluran dana untuk kebutuhan setiap bulan pada masing-masing Badan Adhoc penyelenggara Pemilu di dalam negeri berdasarkan rencana kegiatan dan rincian kebutuhan dana Badan Adhoc penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b. (3) Besaran rencana penyaluran dana untuk kebutuhan setiap bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan tahapan pelaksanaan Pemilu. (4) Besaran rencana penyaluran dana untuk kebutuhan setiap bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi: a. belanja honorarium untuk panitia/petugas pada Badan Adhoc penyelenggara Pemilu; dan b. belanja untuk keperluan pelaksanaan kegiatan pada Badan Adhoc penyelenggara Pemilu. (5) KPA pada KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN besaran rencana penyaluran dana untuk kebutuhan setiap bulan yang telah disusun oleh PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction